Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap kasus penemuan ratusan ribu butir ekstasi dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, menjelaskan bahwa enam tas berisi ekstasi ditemukan di mobil Nissan X-Trail hitam (D 1160 UN) setelah kecelakaan pada Selasa (25/11/2025).
MR (43), residivis narkoba asal Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku diperintah seseorang berinisial U untuk mengambil barang tersebut di Palembang. Barang bukti yang disita: 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi bubuk.
"Lencana yang ditemukan di mobil bukan lencana resmi Polri," tegas Sunario, membantah keterlibatan oknum anggota. Penyidik masih memburu U dan menyelidiki jalur distribusi. MR diduga mengantuk karena lelah dan menggunakan sabu sebelum kecelakaan.
Bareskrim berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

إرسال تعليق