Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP, Aspirasi Publik Terjawab

 



Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).


Prasetyo menjelaskan, rehabilitasi ini merupakan hasil kajian pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat. "Pemerintah dan DPR mendapatkan masukan terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024, sehingga perlu pendalaman menyeluruh," ujarnya.


Dasco menambahkan, keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para terdampak. "Jalur konstitusional telah ditempuh melalui aspirasi publik, kajian DPR, dan pembahasan lintas kementerian," katanya.


Ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya divonis penjara terkait kasus korupsi akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama