Pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 11.29
WIB, aparat dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawah Besar, Jakarta
Pusat segera mendatangi sebuah lokasi kejadian perkara (TKP). Tindakan ini
dilakukan menyusul adanya Laporan Hasil Patroli Siber di wilayah hukum Polres
Metro Jakarta Pusat yang menemukan pemberitaan mengenai pencurian uang di dalam
kotak amal di media sosial, khususnya akun Instagram @INFO_SAWAH BESAR.
Detail Kejadian:
·
Waktu Pencurian: Peristiwa
ini diketahui terjadi pada hari Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00
WIB.
·
Tempat Kejadian: Masjid
Al-Barakah, yang berlokasi di Jl. Pangeran Jayakarta Dalam Rt. 10/Rw. 08,
Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
·
Peristiwa: Telah terjadi tindak
pidana pencurian uang yang tersimpan di dalam kotak amal masjid.
Modus Operandi dan Kronologi
Tindak pencurian ini dilakukan oleh seorang laki-laki tak
dikenal. Modus operandi pelaku adalah dengan mencongkel bagian belakang kotak
amal Masjid Al-Barakah.
Berdasarkan kronologi, pelaku memasuki area masjid dan
kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kotak amal untuk mengambil isinya.
Peristiwa pencurian uang di dalam kotak amal Masjid Al-Barakah ini kini
ditangani sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan Kepolisian dan Saksi Mata
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian telah melakukan
beberapa tindakan krusial:
·
Mendatangi dan melakukan pengecekan di TKP.
·
Menginterogasi korban (pihak masjid) dan mencari
saksi.
·
Mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV
yang diharapkan dapat memperjelas identitas pelaku.
·
Melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar
lokasi.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mendapatkan
keterangan dari seorang saksi berinisial A-H, seorang karyawan swasta yang
beralamat di Mangga Dua Selatan, dan hingga laporan ini disusun, status pelaku
masih dalam proses penyelidikan.


إرسال تعليق