Jakarta, 7 November 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Pada Kamis (6/11), BNN dan Polri melancarkan operasi gabungan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika.
Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Penggeledahan dan Penangkapan
Tim Gabungan melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon. Dari hasil penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.
Barang Bukti yang Diamankan
Turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok. Selain itu, diamankan juga beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ajakan BNN
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.
Bagi para penyalahguna narkoba, BNN mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan. BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari narkoba.

إرسال تعليق