Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Keempat tersangka tersebut adalah:
- MUL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek
- IA, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek
- SW, Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah
- NAM, Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024
Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen dan barang bukti elektronik. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025.
Kasus ini terkait dengan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK, dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.



Posting Komentar