SKANDAL BERAS OPLOSAN : Bos PT FS Tersangka, Polri Serius Tindak Pelaku Curang!

 


Jakarta, Satgas Pangan Polri tak main-main dalam menindak praktik curang di sektor pangan. Kemarin, Jumat (1/8), tiga petinggi perusahaan beras PT FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran beras yang tak sesuai standar mutu nasional.

 

Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga sengaja memproduksi dan mendistribusikan beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang labelnya tak sesuai dengan isinya.

 

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, menegaskan komitmen Polri untuk menjaga mutu pangan dan mendukung stabilitas nasional. "Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, khususnya beras," tegasnya.

 

Berawal dari Temuan Kementerian Pertanian

Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 menemukan 232 dari 268 sampel beras di 10 provinsi tidak sesuai mutu. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri. Penyelidikan menemukan lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, yang tidak memenuhi SNI setelah diuji di laboratorium.

 

Ironisnya, ditemukan pula dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang mengabaikan penurunan mutu akibat distribusi. Bahkan, ada notulen rapat pada 17 Juli 2025 yang menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) untuk merespons kebijakan Menteri Pertanian.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas dasar bukti kuat, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Ancaman hukumannya tak main-main: 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk TPPU.

 

Langkah Lanjutan Polri

Polisi juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang dan Subang, menyita dokumen dan barang bukti. Saat ini, Satgas Pangan Polri sedang menyiapkan pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan ahli korporasi untuk menindak PT FS sebagai badan hukum. Analisis transaksi keuangan PT FS juga telah diajukan ke PPATK.

 

Selain PT FS, penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lain (PT PIM, toko SY, dan PT SR) juga akan dipercepat.

 

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli beras, memastikan label dan SNI sesuai. "Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal," pungkasnya.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama