Jakarta, Satgas Pangan Polri tak main-main dalam menindak
praktik curang di sektor pangan. Kemarin, Jumat (1/8), tiga petinggi perusahaan
beras PT FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran
beras yang tak sesuai standar mutu nasional.
Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur
Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga sengaja
memproduksi dan mendistribusikan beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra
Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang labelnya tak sesuai dengan isinya.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri,
menegaskan komitmen Polri untuk menjaga mutu pangan dan mendukung stabilitas
nasional. "Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan,
khususnya beras," tegasnya.
Berawal dari Temuan Kementerian Pertanian
Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian
Pertanian pada Juni 2025 menemukan 232 dari 268 sampel beras di 10 provinsi
tidak sesuai mutu. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan
Polri. Penyelidikan menemukan lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk
PT FS, yang tidak memenuhi SNI setelah diuji di laboratorium.
Ironisnya, ditemukan pula dokumen internal PT FS yang
menunjukkan adanya standar mutu internal yang mengabaikan penurunan mutu akibat
distribusi. Bahkan, ada notulen rapat pada 17 Juli 2025 yang menginstruksikan
penurunan kadar beras patah (broken) untuk merespons kebijakan Menteri
Pertanian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas dasar bukti kuat, ketiga tersangka dijerat Pasal 62
jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya tak main-main: 5 tahun penjara dan
denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar untuk TPPU.
Langkah Lanjutan Polri
Polisi juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di
Cipinang dan Subang, menyita dokumen dan barang bukti. Saat ini, Satgas Pangan
Polri sedang menyiapkan pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan
pemeriksaan ahli korporasi untuk menindak PT FS sebagai badan hukum. Analisis
transaksi keuangan PT FS juga telah diajukan ke PPATK.
Selain PT FS, penyidikan terhadap tiga perusahaan dan
distributor lain (PT PIM, toko SY, dan PT SR) juga akan dipercepat.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti
membeli beras, memastikan label dan SNI sesuai. "Penegakan hukum ini kami
harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal," pungkasnya.


Posting Komentar